Asuransi Pesawat Terbang |
Asuransi Pesawat menjamin kerugian atau kerusakan pada pesawat terbang. Mesin dan atau berabagai peralatan lainnya, dan juga jaminan tanggung jawab hokum terhadap pihak ketiga.
Risiko yang dijamin atau perlunasan jaminannya, antara lain :
Risiko yang dijamin atau perlunasan jaminannya, antara lain :
- Aircraff Hull All Risks and Liability Insurance. Asuransi Yang memberikan perlindungan apabila terjadi kerugian atas rangka pesawat baik berupa hilangnya pesawat, kerusakan ataupun ada tuntutan dari pihak ketiga, termasuk penggantian atas biaya-biaya yang wajar yang timbul sehubungan dengan pengamanan pesawat. Polis ini juga menjamin spares baik yang disimpan digudang atau sedang dalam pengiriman.
- Aircraft Hull War and Allied Perils Insurance. Menjamin risiko peperangan dan sejenisnya atas kehilangan atau kerusakan pada pesawat yang tidak daijamin dalam polis rangka pesawat (hull).
- Aircraft Hull and Spares Engine Deductible Insurance. Asuransi ini adalah mengasuransikan kembali (buy-back) deductible atau risiko sendiri yang diterapkan pada polis rangka pesawat (Hull).
- Aviation War, Hi-Jacking and Other Perils Excess Liability Insurance. Menjamin Tuntutan tanggung jawab hukum pihak ketiga atas resiko peperangan
- Aviation Refuelling Legal Liability Insurance. Menjamin risiko yang timbul akibat tuntutan dari pihak ketiga atas kerugian yang ditimbulkan oleh tertanggung akibat dari operasional pengisian bahan bakar ke pesawat oleh tertanggung.
- Airport Owner and Operators Liability Insurance. Menjamin risiko yang timbul akibat tuntutan dari pihak ketiga dimana tertanggung secara hukum bertanggungjawab dan wajib membayar sebagai ganti rugi baik akibat dari suatu kejadian yang timbul dari sekitar lokasi kegiatan dalam hangar milik tertanggung dan produk dihasilkan oleh tertanggung .
- Aviation Manufaturers Hull, Spares All Risks, Aviation Liabilities. Menjamin Risiko tuntutan tanggung jawab hukum atas produk yang dihasilkan oleh tertanggung.
- Crew Personal Accident and Loss of Licence. Menjamin cidera badan dan kematian daripada crew termsuk ground engineer yang disebabkan oleh kecelakaan dan mengganti kerugian yang timbul akibat cocpit crew tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya.